Late fee dalam bahasa Indonesia artinya adalah biaya keterlambatan yaitu biaya yang dibebankan pada tagihan/invoice jika tagihan telah melampaui waktu jatuh tempo pembayaran.
Nominal besaran late fee adalah sebesar 20% dari total tagihan.
Late fee dalam bahasa Indonesia artinya adalah biaya keterlambatan yaitu biaya yang dibebankan pada tagihan/invoice jika tagihan telah melampaui waktu jatuh tempo pembayaran.
Nominal besaran late fee adalah sebesar 20% dari total tagihan.